Tunjangan Fungsional

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Besarnya tunjangan fungsional adalah rp 300 000 per bulan dan diberikan setiap 6 bulan sekali.

Pin Di Article To Read

Tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg orang yang masuk daftar gaji.

Tunjangan fungsional. Pustakawan kemendikbud entah kapan akan menerima kenaikan tunjangan itu yaaa. Besarnya tunjangan jabatan fungsional ini ditetapkan dengan peraturan presiden. Tunjangan jabatan fungsional dibayarkan pada bulan berikutnya setelah tanggal melaksanakan tugas tmt.

Tunjangan jabatan struktural pns tni polri pembayaran tunjangan jabatan fungsional. Besarnya tunjangan peneliti sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan presiden ini. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pns besarnya rp 300 000 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan kriteria penerima tunjangan fungsional ditetapkan berdasarkan kuota masing masing kab kota.

Tunjangan fungsional pustakawan per nopember 2013 harusnya naik karena sudah keluar peraturan presidennya tp sampai maret 2014 ini belum menerima kenaikannya. March 25 2014 at 9 54 am. Pemberian tunjangan fungsional ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Tunjangan beras diberikan sebesar 10 kilogram per orang maksimal empat orang jika mengacu kepada keluarga inti yaitu orang tua dan dua orang anak. Gajibaru com tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang jasa telah disetujui oleh presiden ri dengan diterbitkannya perpres nomor 109 tahun 2016 tentang tunjangan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa rancangan perpresnya sebelumnya telah dibahas antara kementerian pan dan rb dengan lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah lkpp. Download peraturan presiden republik indonesia nomor 100 tahun 2012 tentang tunjangan jabatan fungsional peneliti.

Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri suami. Pns yang tidak memiliki jabatan struktural maupun fungsional tetap mendapatkan tunjangan umum sesuai peraturan pp no.

10 dari gaji pokok sedang anak 2 dengan maksimal yang dapat diajukan 2 anak. Tunjangan peneliti sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 agustus 2012. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru berasal dari apbn tahun anggaran 2013.

Pin Di Publikreport Com

Pin Di Aplikasi Dan Berkas Pendidikan

Pin On Dokumen Dan Aplikasi Xlsx Pendidikan

Tunjangan Fungsional Diubah Jadi Insentif Pusat Info Guru Tempat Untuk Dikunjungi


Tidak ada komentar untuk "Tunjangan Fungsional"