Tunjangan Fungsional Auditor Kepegawaian

Atas dasar pertimbangan tersebut pada 13 februari 2017 presiden. Jakarta jitunews com presiden joko widodo telah menandatangani peraturan presiden perpres nomor 12 tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional auditor kepegawaian pada senin 13 februari 2017 perpres itu lahir dari pertimbangan meningkatkan mutu prestasi dan produktivitas kerja pegawai negeri sipil pns yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional auditor.

Pin Di Publikreport Com

Layarberita jakarta untuk meningkatkan mutu prestasi pengabdian dan produktivitas kerja pegawai negeri sipil pns yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional auditor kepegawaian pemerintah memandang perlu memberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Tunjangan fungsional auditor kepegawaian. Pasal 5 pemberian tunjangan auditor dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diangkat. Sama halnya dengan pemberian tunjangan auditor kepegawaian pemberian tunjangan jabatan fungsional arsiparis juga dilakukan setiap bulan. Perpres tentang tunjangan auditor kepegawaian tersebut ditandatangani pada tanggal 13 februari 2017 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan 16 februari 2017.

Bagi pns yang bekerja di pemerintah pusat beban anggaran tunjangan berasal dari apbn. Sedangkan bagi pns yang bekerja di pemerintah daerah beban anggaran tunangan berasal dari apbd. Dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu prestasi pengabdian dan produktivitas kerja pegawai negeri sipil pns yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional auditor kepegawaian pemerintah memandang perlu memberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Pemberian tunjangan auditor dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan status kepegawaian masing masing pejabat fungsional auditor. Pemberian tunjangan auditor dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan status kepegawaian masing masing pejabat fungsional auditor. Atas dasar pertimbangan tersebut pada 13 februari 2017.

Pemberian tunjangan auditor dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan. Bulan lalu presiden jokowi juga telah menerbitkan peraturan tunjangan auditor kepegawaian berupa perpres nomor 12 tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional auditor kepegawaian.


Tidak ada komentar untuk "Tunjangan Fungsional Auditor Kepegawaian"