Penyehatan Tanah dan Pengelolaan Sampah

 A.Keadaan Kebersihan

Sekilas kalau kita lihat keadaan lingkungan sekitar kita itu bersih namun kalau kita lihat lebih kedalamnya, kesudut-sudut kota atau tempat pembuangan sampah sementara bertebaran sampah dan bahkan menumpuk. Sebenarnya apa yang menyebabkan ini terjadi? Apakah kurang sigapnya para petugas kebersihan ataukah masyrakat yang kurang tanggap akan hal ini. Ketika masyarakat ingin membuang sampah pada tempatnya dan ditempat itu tidak ada tempat sampah, mereka malah menyimpan dan membuangnya di bawah pohon dan di got-got dan bahkan ada yang memasukan sampah ke aliran sungai yang umumnya dijadikan sebagai sumber kebutuhan air masyarakat itu sendiri. Memang keadaan ini sangat memprihatinkan, keadaan yang kotor dan bau.

B.Faktor-Faktor  penumpukan  Sampah.                  

1.Tempat sampah

Tempat sampah merupakan hal yang penting dalam menangani merebaknya sampah di setiap tempat. Kurangnya tempat sampah sering menjadi kendala menumpuknya sampah di berbagai tempat. Minimnya tempat sampah, telah menjadi kendala yang nampak dalam mengatasi masalah sampah.  Selain minimnya tempat sampah faktor lain yang menjadi penyebab adalah kurang layaknya tempat sampah yang sudah ada. Tempat-tempat sampah tampak tidak terawat dan rusak.

2.Kesadaran masyarakat

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pembuang sampah ke sungai akan dikenakan sanksi pidana 10 hingga 60 hari kurungan atau denda dari Rp100 ribu hingga Rp20 juta. Namun yang terjadi, peraturan pemerintah tersebut seperti tidak dipedulikan oleh masyarakat. Entah ketidaktahuan tentang peraturan tersebut atau memang tidak peduli terhadap lingkungan hidup. Jadi, kesadaran kita untuk membuang sampah pda tempatnya, harus digalakan mulai dini. Meski langkah kecil, namun, bila dilakukan bersama, alam yang indah dan bersih dari sampah, bukanlah impian semata.

Penyehatan Tanah dan Pengelolaan Sampah

Sosialisasi buang sampah pada tempatnya, dirasa kurang maksimal karena biasanya menggunakan spanduk dan pamflet saja. Seharusnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya disosialisasikan secara preventif dan melalui komunikasi tatap muka oleh pemerintah sehingga menimbulkan memori dan tersimpan dalam mindset masyarakat. Jika perlu, ada tindakan tegas kepada pelaku yang membuang sampah sembarangan namun bukan berarti mengenakan sanksi denda karena hal itu akan berbuntut masalah baru, yaitu korupsi. Yang dimaksud tindakan tegas adalah hukum kurungan langsung atau sanksi moral. Pembentukan satuan aparat pun dirasa perlu, agar fokus menangani masalah tersebut.

3. Ketentuan Umum

Beberapa informasi umum yang perlu dikaji dan dan dievaluasi adalah :

1)Rencana Tata Ruang Wilayah/Kota (RTRW/K) terkait dengan rencana peruntukan sebuah kawasan.

2)Kondisi fisik dan lingkungan yang bersifat umum di area TPA yang akan direhabilitasi dan sekitarnya, seperti : struktur geologi tanah, hidrogeologi, iklim, curah hujan.

3)Data fisik spesifik kondisi awal lokasi ini, khususnya : data hidrogeologi, hidrologi, geoteknik, data kualitas lingkungan.

4)Perizinan pembangunan yang berlaku di daerah dimana lokasi TPA tersebut berada, dan regulasi lain yang terkait dengan pembangunan sarana dan prasarana sesuai dengan tata-guna lahan pada area lokasi TPA.

5)Masa konsesi atau tenggang-waktu perzinan penggunaan lahan TPA tersebut.

6)Ketentuan tentang tenggang waktu tanggung jawab pemeliharaan dan pemantauan pasca-operasi sebuah TPA.

7)Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi : demografi, sebaran permukiman, jalan akses, kondisi sosial menyangkut kepercayaan masyarakat sekitar. Kondisi kerawanan sosial secara khusus bila TPA ini selama operasinya mengizinkan pemulung beraktivitas di dalamnya.

8)Catatan historis pengoperasian TPA yang akan direhabilitasi dan dipantau, apakah dengan open-dumping, controlled landfill, atau sanitary landfill, disertai as-built-drawing dan SOP pengoperasian.

9)Catatan historis lain yang sifatnya teknis tentang pengoperasian, pemeliharaan dan pemantauan pada masa TPA tersebut beroperasi, khususnya tentang :

a)Jenis, karakteristik, dan jumlah sampah.

b)Tata cara operasi pengurugan di area.

c)Sistem pelapis dasar dan teknik penutupan tanah.

d)Sistem pengumpulan dan pengolahan leachate.

e)Penanganan gas metan.

f)Pemeliharaan estetika sekitar lingkungan.

g)Penanganan tanggap darurat bahaya kebakaran dan kelongsoran.     

     

C.Dampak Lingkungan Yang Ditimbulkan Akibat Sampah

Sampah merupakan hasil sampingan dari kegiatan manusia sehari-hari. Jumlah sampah yang semakin besar memerlukan pengelolaan yang harus dilakukan  secara bertanggung jawab.Selama tahapan penanganan sampah banyak kegiatan dan fasilitas yang bila tidak dilakukan / disediakan dengan benar akan menimbulkan dampak yang berpotensi mengganggu lingkungan.

1. Perkembangan Vektor Penyakit

Wadah sampah merupakan tempat yang sangat ideal bagi pertumbuhan vektor penyakit terutama lalat dan tikus. Hal ini disebabkan dalam wadah sampah tersedia sisa makanan dalam jumlah yang besar. Tempat Penampungan Sementara / Container juga merupakan tempat berkembangnya vektor tersebut karena alasan yang sama. Sudah barang tentu akan menurunkan kualitas kesehatan lingkungan sekitarnya.

Vektor penyakit terutama lalat sangat potensial berkembangbiak di lokasi TPA. Hal ini terutama disebabkan oleh frekwensi penutupan sampah yang tidak dilakukan sesuai ketentuan sehingga siklus hidup lalat dari telur menjadi larva telah berlangsung sebelum penutupan dilaksanakan. Gangguan akibat lalat umumnya dapat ditemui sampai radius 1-2 km dari lokasi TPA

2.Pencemaran Udara

Sampah yang menumpuk dan  tidak segera terangkut merupakan sumber bau tidak sedap yang memberikan efek buruk bagi daerah sensitif sekitarnya seperti permukiman, perbelanjaan, rekreasi, dan lain-lain. Pembakaran sampah seringkali terjadi pada sumber dan lokasi pengumpulan terutama bila terjadi penundaan proses pengangkutan sehingga menyebabkan kapasitas tempat terlampaui. Asap yang timbul sangat potensial menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitarnya.

Sarana pengangkutan yang tidak tertutup dengan baik juga sangat berpotensi menimbulkan masalah bau di sepanjang jalur yang dilalui, terutama akibat bercecerannya air lindi dari bak kendaraan.Pada instalasi pengolahan terjadi berupa pelepasan zat pencemar ke udara dari hasil pembuangan sampah yang tidak sempurna; diantaranya berupa : partikulat, SO x, NO x, hidrokarbon, HCl, dioksin, dan lain-lain. Proses dekomposisi sampah di TPA secara kontinu akan berlangsung dan dalam hal ini akan dihasilkan berbagai gas seperti CO, CO2, CH4, H2S, dan lain-lain yang secara langsung akan mengganggu komposisi gas alamiah di udara, mendorong terjadinya pemanasan global, disamping efek yang merugikan terhadap kesehatan manusia di sekitarnya.

Pembongkaran sampah dengan volume yang besar dalam lokasi pengolahan berpotensi menimbulkan gangguan bau.  Disamping itu juga sangat mungkin terjadi pencemaran berupa asap bila sampah dibakar pada instalasi yang tidak memenuhi syarat teknis.

Seperti halnya perkembangan populasi lalat, bau tak sedap di TPA juga timbul akibat penutupan sampah yang tidak dilaksanakan dengan baik. Asap juga seringkali timbul di TPA akibat terbakarnya tumpukan sampah baik secara sengaja maupun tidak. Produksi gas metan yang cukup besar dalam tumpukan sampah menyebabkan api sulit dipadamkan sehingga asap yang dihasilkan akan sangat mengganggu daerah sekitarnya.

3.Pencemaran Air

Prasarana dan sarana pengumpulan yang terbuka sangat potensial menghasilkan lindi terutama pada saat turun hujan. Aliran lindi ke saluran atau tanah sekitarnya akan menyebabkan terjadinya pencemaran.Instalasi pengolahan berskala besar menampung sampah dalam jumlah yang cukup besar pula sehingga potensi lindi yang dihasilkan di instalasi juga cukup potensial untuk menimbulkan pencemaran air dan tanah di sekitarnya.Lindi yang timbul di TPA sangat mungkin mencemari lingkungan sekitarnya baik berupa rembesan dari dasar TPA yang mencemari air tanah di bawahnya. Pada lahan yang terletak di kemiringan, kecepatan aliran air tanah akan cukup tinggi sehingga dimungkinkan terjadi cemaran terhadap sumur penduduk yang trerletak pada elevasi yang lebih rendah.

Pencemaran lindi juga dapat terjadi akibat efluen pengolahan yang belum memenuhi syarat untuk dibuang ke badan air penerima. Karakteristik pencemar lindi yang sangat besar akan sangat mempengaruhi kondisi badan air penerima terutama air permukaan yang dengan mudah mengalami kekurangan oksigen terlarut sehingga mematikan biota yang ada.

4.Pencemaran Tanah

Pembuangan sampah yang tidak dilakukan dengan baik misalnya di lahan kosong atau TPA yang dioperasikan secara sembarangan akan menyebabkan lahan setempat mengalami pencemaran akibat tertumpuknya sampah organik dan mungkin juga mengandung Bahan Buangan Berbahaya (B3). Bila hal ini terjadi maka akan diperlukan waktu yang sangat lama sampai sampah terdegradasi atau larut dari lokasi tersebut. Selama waktu itu lahan setempat berpotensi menimbulkan pengaruh buruk terhadap manusia dan lingkungan sekitarnya.

5. Gangguan Estetika

Lahan yang terisi sampah secara terbuka akan menimbulkan kesan pandangan yang sangat buruk sehingga mempengaruhi estetika lingkungan sekitarnya.  Hal ini dapat terjadi baik di lingkungan permukiman atau juga lahan pembuangan sampah lainnya. Proses pembongkaran dan pemuatan sampah di sekitar lokasi pengumpulan sangat mungkin menimbulkan tumpahan sampah yang bila tidak segera diatasi akan menyebabkan gangguan lingkungan. Demikian pula dengan ceceran sampah dari kendaraan pengangkut sering terjadi bila kendaraan tidak dilengkapi dengan penutup yang memadai.

Di TPA ceceran sampah terutama berasal dari kegiatan pembongkaran yang tertiup angin atau ceceran dari kendaraan pengangkut. Pembongkaran sampah di dalam area pengolahan maupun ceceran sampah dari truk pengangkut akan mengurangi estetika lingkungan sekitarnya. Sarana pengumpulan dan pengangkutan yang tidak terawat dengan baik merupakan sumber pandangan yang tidak baik bagi daerah yang dilalui.

Lokasi TPA umumnya didominasi oleh ceceran sampah baik akibat pengangkutan yang kurang baik, aktivitas pemulung maupun tiupan angin pada lokasi yang sedang dioperasikan. Hal ini menimbulkan pandangan yang tidak menyenangkan bagi masyarakat yang melintasi / tinggal berdekatan dengan lokasi tersebut.

6.Kemacetan Lalu lintas

Lokasi penempatan sarana / prasarana pengumpulan sampah yang biasanya berdekatan dengan sumber potensial seperti pasar, pertokoan, dan lain-lain serta kegiatan bongkar muat sampah berpotensi menimbulkan gangguan terhadap arus lalu lintas.

Arus lalu lintas angkutan sampah terutama pada lokasi tertentu seperti transfer station atau TPA berpotensi menjadi gerakan kendaraan berat yang dapat mengganggu lalu lintas lain; terutama bila tidak dilakukan upaya-upaya khusus untuk mengantisipasinya.

Arus kendaraan pengangkut sampah masuk dan keluar dari lokasi pengolahan akan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lalu lintas di sekitarnya terutama berupa kemacetan pada jam-jam kedatangan. Pada TPA besar dengan frekwensi kedatangan truck yang tinggi sering menimbulkan kemacetan pada jam puncak terutama bila TPA terletak berdekatan dengan jalan umum.

7.Gangguan Kebisingan

Kebisingan akibat lalu lintas kendaraan berat / truck timbul dari mesin-mesin, bunyi rem, gerakan bongkar muat hidrolik, dan lain-lain yang dapat mengganggu daerah-daerah sensitif di sekitarnya.

Di instalasi pengolahan kebisingan timbul akibat lalu lintas kendaraan truk sampah disamping akibat bunyi mesin pengolahan (tertutama bila digunakan mesin pencacah sampah atau shredder). Kebisingan di sekitar lokasi TPA timbul akibat lalu lintas kendaraan pengangkut sampah menuju dan meninggalkan TPA; disamping operasi alat berat yang ada.

8.Dampak Sosial

Hampir tidak ada orang yang akan merasa senang dengan adanya pembangunan tempat pembuangan sampah di dekat permukimannya. Karenanya tidak jarang menimbulkan sikap menentang / oposisi dari masyarakat dan munculnya keresahan. Sikap oposisi ini secara rasional akan terus meningkat seiring dengan peningkatan pendidikan dan taraf hidup mereka, sehingga sangat penting untuk mempertimbangkan dampak ini dan mengambil langkah-langkah aktif untuk menghindarinya.

a. Dampak Sosial Terhadap masyarakat

1.Kerukunan

Permasalahan sampah dapat berkaitan dengan nilai kerukunan, atau sebaliknya justru dapat menambah kerukunan. Orang yang sering membuang sampah di sekitar tempat tinggalnya dan mencemari ligkungan dapat menimbulkan ketidaksenangan tetangganya. Hal yang demikian ini dapat menimbulkan keretakan hubungan antara tetangga. Kondisi yang demikian perlu di ubah agar terjadi hal yang sebaliknya, yakni dapat semakin meningkatkan kerukunan.

Misalnya pada awalnya tetangga yang merasa dirugikan melaporkan kepada RT atau yang berwenang. Selanjutnya ketua RT pejabat memanggil warganya untuk bermusyawarah dan mengadakan penyuluhan kebersihan. Akhirnya perlu diadakan gotong royong melakukan pembersihan lingkungan agar setia warga merasa bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungannya.

2.Kesanggupan

Setiap warga hendaknya memiliki kesanggupan untuk menempatkan sampah pada tempatnya, memisahkan sampah yang terurai dan yang tidak teruai, menjaga kebersihan lingkungannya, dan tidak membuang sampah yang tergolong bahan beracun dan berbahaya (B3) ke sembaranga tempat. Pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan yang sulit dilakukan, juga bukan merupakan pekerjaan yang mustahil untuk dilakukan. Maka yang dipentingkan adalah kesadaran dan kesanggupan.

b. Dampak Sampah Terhadap Keadaan Sosial dan Ekonomi

a)Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat ; bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buuk karena sampah bertebaran dimana-mana.

b)Memberikan dampak negative terhadap kepariwisataan.

c)Pengelolaan sampah tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting disini adalah meningkatnya pembiayaan-pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak mau kerja, rendahnya produktivitas)

Berdasarkan pola penanganan sampah yang dilakukan pada daerah perkotaan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah adalah menjagi tanggung jawab pemerintah daerah (PEMDA), untuk itu PEMDA berkewajiban untuk melaksanakan :

1. Perbaikan manajemen serta peraturan daerah.

2. Promosi dan meningkatkan peran serta masyarakat

3. Mengembangkan program persampahan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing demi terciptanya lingkungan bersih dan sehat.

4. Exploitasi dan pemeliharaan peralatan persampahan secara terus menerus dengan penuh tanggung jawab, antara lain berkaitan dengan besarnya investasi yang tertanam dalam sarana persampahan.

Dalam penanganan persampahan hendaknya pihak PEMDA melibatkan masyarakat khususnya dari segi teknis pengumpulan dan pengelolaan setempat. Masalah utama dibidang persampahan yang dewasa ini umum dihadapi diberbagai kota di Indonesia adalah :

1.Aspek teknis/fisik

Keterbatasan kemampuan PEMDA dalam menyediakan sarana fisik untuk memenuhi tingkat pelayanan sesuai peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan penduduk dari waktu ke waktu berkaitan dengan tata ruang kota dan memberikan dampak pada lingkungan seperti gangguan adanya lalat dan estetika sehingga banyaknya TPA dan pengelola yang didemo bahkan sampai berakibat anarkhi oleh masyarakat.

2. Aspek Pengelolaan

Menyangkut keterbatasan PEMDA dalam melaksanakan pengelolaan seperti masalah organisasi tenaga kerja dan pendanaan.

Kasus-kasus yang dijumpai pada penanganan sampah yang berhubungan dengan pengelolaan adalah :

a. Belum baiknya planning dan programming jangka pendek maupun jangka panjang.

b. Retribusi yang terkumpul pada umumnya sangat terbatas tidak sebanding dengan biaya operasional dan pemeliharaan.

3. Aspek Sosial

Menyangkut keterbatasan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam berperan serta selaku warga kota dan sekaligus penghasil sampah, yang memiliki hak dan kewajiban dalam menikmati serta mendukung pelayanan kota hal ini dengan sendirinya mengakibatkan rendahnya tingkat pelayanan perkotaan, sehingga sampah menumpuk akibat tidak terangkut.

4.Aspek Pengaturan Hukum

Menyangkut kurang lengkapnya peraturan yang ada atau telah kedaluwarsa dan tidak tegasnya sanksi sehingga peraturan tersebut menjadi mandul.

5. Aspek Lingkungan.

Menyangkut dampak negatifnya dari masalah sampah terhadap lingkungan perkotaan, seperti adanya banjir dan bau.

c. Dampak Negatif Limbah Sampah Terhadap Lingkungan

Pertambahan jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat telah meningkatkan jumlah timbunan sampah, jenis, dan keberagaman karakteristik sampah.  Meningkatnya daya beli masyarakat terhadap berbagai jenis bahan pokok dan hasil teknologi serta meningkatnya usaha atau kegiatan penunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah juga memberikan kontribusi yang besar terhadap kuantitas dan kualitas sampah yang dihasilkan.   Meningkatnya volume timbulan sampah memerlukan pengelolaan. Pengelolaan sampah yang tidak mempergunakan metode dan teknik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan selain akan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan juga akan sangat mengganggu kelestarian fungsi lingkungan baik lingkungan pemukiman, hutan, persawahan, sungai dan lautan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah dimaksudkan adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan  berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Berdasarkan sifat fisik dan kimianya sampah dapat digolongkan menjadi: 1) sampah ada yang mudah membusuk terdiri atas sampah organik seperti sisa sayuran, sisa daging, daun dan lain-lain; 2) sampah yang tidak mudah membusuk seperti plastik, kertas, karet, logam, sisa bahan bangunan dan lain-lain; 3) sampah yang berupa debu/abu; dan 4) sampah yang berbahaya (B3) bagi kesehatan, seperti sampah berasal dari industri dan rumah sakit yang mengandung zat-zat kimia dan agen penyakit yang berbahaya.

Untuk mewujudkan kota bersih dan hijau, pemerintah telah mencanangkan berbagai program yang pada dasarnya bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sampah. Program Adipura misalnya pada tahun 2007 telah mampu mengantarkan Provinsi Bali menjadi Provinsi Adipura karena semua kabupaten dan kota di Bali telah berhasil mendapatkan Anugerah Adipura. Walaupun telah mendapat adipura bukan berarti tidak terdapat permasalahan sampah, Apresiasi pemerintah dan masyarakat selalu dituntut untuk melakukan pengelolaan sampah sehingga pada gilirannya sampah dapat diolah secara mandiri dan menjadi sumberdaya. Mencermati fenomena di atas maka sangat diperlukan model pengelolaan sampah yang baik dan tepat dalam upaya mewujudkan perkotaan dan perdesaan yang  bersih dan hijau.

Tidak ada komentar untuk "Penyehatan Tanah dan Pengelolaan Sampah"