Tunjangan Fungsional Pustakawan 2019

Pasal 5 perpres nomor 53 tahun 2019 tentang tunjangan jabatan fungsional kataloger menyatakan pemberian tunjangan kataloger dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Peraturan presiden perpres no.

Permenpan Rb Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan Penetapan Dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pns Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Kewarganegaraan

Jabatan fungsional pustakawan 02.

Tunjangan fungsional pustakawan 2019. Jurnal iqra volume 13 no 2 oktober 2019 158 bahwa tunjangan fungsional pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas tanggung jawab wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan 32 perpustakaan institut agama islam negeri iain curup merupakan salah satu perpustakaan yang diselenggarakan. Peraturan presiden nomor 71 tahun 2013 tentang tunjangan jabatan fungsional pustakawan. Februari 04 2019 oleh.

Peraturan presiden perpres tentang tunjangan jabatan fungsional kataloger. Sesuai peraturan presiden ri nomor 71 tahun 2013 tentang tunjangan jabatan fungsional pustakawan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pustakawan perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan. Download peraturan presiden republik indonesia nomor 71 tahun 2013 tentang tunjangan jabatan fungsional pustakawan.

53 ln 2019 no 141 setkab go id. Perka nomor 3 tahun 2019. Jabatan fungsional pustakawan 09.

Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 Daftar 13 K L

Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan Jabatan Fungsional

Angka Kredit Jabatan Fungsional Pustakawan Jabatan Fungsional

Profil Jabatan Fungsional Pns Ta 2019 55 Pdf Profil Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Course Hero


Tidak ada komentar untuk "Tunjangan Fungsional Pustakawan 2019"